Semarang. tvOnenews.com - Judi sabung ayam Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang dibubarkan Polrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024) sore. Satu oknum polisi diamankan karena menjadi penyelenggara kegiatan ilegal ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan satu oknum polisi yang diamankan yakni Aipda JN personel dari Polsek Genuk. Petugas juga menyita barang bukti lainnya yang digunakan untuk melaksanakan judi ayam itu.
"Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso. Uang Rp 14 juta. Satu oknum polisi diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota polsek, Juned," ujar Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).
Irwan mengaku kecewa atas tindakan oknum polisi ini. Bahkan Irwan sempat marah karena kelakuan JN.
"Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!" terangnya.
Satu orang juga ditetapkan tersangka yaitu Faisol Nur (42) warga Mranggen. Dia merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu. Praktek judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.
"Saya digaji Rp 200 ribu - Rp 300 ribu per hari," kata Faisol.
Load more