Selain Faisol dan JN, saat ini empat penonton juga diamankan karena mengetahui ada judi dan tidak lapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dcz/buz)
Load more