Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matic.
Sementara itu, Kasatnarkoba AKP.Heru Sanyoto mengatakan tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena mendapat imbalan cukup lumayan untuk setiap transaksi yang dilakukan. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim, tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu.
AKP Heru Sanyoto menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (wkn/buz)
Load more