Supri mengatakan, untuk dua temuan yang dimaksud, kemarin pihaknya telah memanggil atau meminta klarifikasi terhadap dua kepala desa dan satu sekretaris desa (sekdes).
“Hari selasa kemarin kita sudah meminta klarifikasi dua kades dan satu sekdes. Rencananya hari ini kami juga bakal meminta klarifikasi lagi terhadap tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang juga merupakan penyelenggara pemilu. Kemudian, satu lagi yaitu panitia penyelenggara kampanye,” ungkap dia.
Selain memanggil lima kepala desa dan dua perangkat desa, Bawaslu Pati juga akan memanggil seorang panitia penyelenggara kampanye. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Satu kasus lagi temuan itu sedang kita lakukan pemanggilan. Rencananya hari ini akan kita lakukan pemanggilan seorang panitia penyelenggara kampanye dalam kapasitas sebagai saksi,” ucap dia.
Lima kepala desa dan dua perangkat desa yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi itu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada tentang netralitas ASN, TNI Polri dan Kepala Desa.
Mereka juga disinyalir melanggar pasal 69 huruf f Undang Undang Pilkada lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Ini sedang kita kaji prosesnya. Kami masih mendalami itu melalui prosesnya. Kami tentu berharap masyarakat terus mengawal proses ini sebagai amanat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Load more