Tegal, tvOnenews.com - Polres Tegal Kota Jawa Tengah berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dinihari, pekan lalu.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga menangkap 3 orang remaja pelaku tawuran. Para remaja tersebut adalah MNW (18), RRi (18), dan BEB (18), karena diketahui memiliki senjata tajam berupa celurit berukuran panjang.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat konfrensi pers, Rabu (09/10/2024) pagi, yang digelar di halaman Mapolres setempat mengatakan, bahwa ketiga tersangka ditangkap karena diketahui memiliki senjata tajam.
"Dari pengakuannya, ketiga tersangka mengaku memperoleh senjata tajam dibelinya melalui online," kata AKBP Rully Thomas kepada awak media.
Terungkapnya kasus kepemilikan senjata tajam, menurut Kapolres Tegal Kota, berawal dari patroli kota yang digelar jajaran Sat Samapta, yang memperoleh laporan dari masyarakat yang resah adanya keberadaan sekelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran.
"Motif dari aksi tawuran yang akan dilakukan sekelompok remaja, berawal dari aksi saling tantang melalui media sosial dan telah menyepakati tempat untuk aksi tawuran," ungkap Rully Thomas.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga buah senjata tajam milik para tersangka, yang akan dijadikan barang bukti kepemilikan senjata tajam.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,' pungkasnya. (tho/buz)
Load more