Sedangkan tersangka lainnya adalah AA (43) warga Batang, berhasil diamankan di rumahnya di Denasri, Batang. Dari tangan pelaku diamankan uang sebanyak satu juta empat puluh ribu rupiah. Sedangkan uang sisanya telah digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Dijelaskan Wahyu, tersangka utama yakni DP, sebagai eksekusi yang bisa menggandakan uang, sedangkan tersangka lainnya bertugas mencari korban.
“Jadi disini tersangka menyampaikan kepada korban bahwa teman dari tersangka ini, bisa menggandakan uang. Sehingga korban terhasut, sehingga korban menuju ke suatu titik yang sudah dijanjikan (hotel) oleh para tersangka ini,” terangnya.
Menurut Wahyu, untuk menyakinkan korban, bahwa orang yang bisa menggandakan uang, saat ini lagi sedang mengobati seseorang. Kemudian para korban berangkat ke hotel bersama para pelaku.
Setelah dihotel, datanglah tersangka utama dan diperlihatkan trik pelaku merubah uang Rp2 ribu menjadi Rp100 ribu. Hal inilah, menurut Wahyu, membuat calon korbannya bertambah yakin atas kemampuan pelaku dalam menggandakan uang.
“ Tersangka yang yakin bahwa korban sudah percaya, maka korban disuruh menyiapkan uang dua puluh juta. Uang tersebut kemudian dibungkus kain merah kemudian dimasukan ke ember. Kemudian tersangka utama ini membacakan doa dan korban ini disuruh balik badan dengan waktu tertentu, setelah beberapa waktu korban balik kanan kembali uang dan para pelaku sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Load more