“Korban yang dijanjikan oleh para tersangka, dari uang dua puluh juta menjadi dua milyar. Atas perbuatan para pelaku, Kita sangkakan pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun,” imbuhnya.
Tersangka utama DP mengakui perbuatanya tersebut. Uang hasil penipuan ia bagi bersama para tersangka lainnya. Oleh DP uangnya digunakan untuk membeli HP dan untuk bersenang-senang. DP mengaku tidak mempunyai keahlian apapun.
“Saya tidak pernah belajar ilmu. Saya hanya cuman memasukan uang , menukar uang dua ribu ke uang seratus ribu, saat korban tidak melihat agar dia percaya. Saya tidak kenal korban, karena teman saya yang kenal,” kata DP.
Keempatnya kini harus menjalani proses hukum Polres Pekalongan Kota, dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara. (Edi Mustofa/Buz)
Load more