WNA ini dideportasi karena sudah melanggar ijin tinggal yaitu overstay atau sudah melebihi masa berlaku.
Kemudian, WNA tersebut juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading Pemalang, bahkan WNA tersebut juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari." jelas Washono.
"Dari warga sekitar, Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam," tambahnya. (mdh/buz)
Load more