Sementara itu, Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta'in membenarkan atas laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum ASRI. Dirinya menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
"Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei dilapangan apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya." Ucap Musta'in
Lebih lanjut Musta'in memberkan, bahwa perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu.tegasnya.
"Memang perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana."jelasnya.
Saat mendapatkan informasi adanya dugaan perusakan APK, Arief Rohman selaku Calon Bupati, meminta agar pendukung pasangan ASRI tetap tenang dan adem dalam menyikapi fenomena pengrusakan APK.
"Iya betul mas, kami dapat laporan ada beberapa wilayah yang APK nya rusak. Seperti di wilayah Banjarejo dan Cepu. Kalau dilihat dari foto yang dikirim, kerusakannya bukan karena angin. Kami prediksi ada oknum yang memancing agar kondusifitas kampanye Pilkada di Blora memanas," ucapnya.
Namun demikian pihaknya tekankan agar para pendukung dan simpatisan ASRI tetap tenang dan adem. Jangan sampai terpancing dengan hal hal negatif / aksi negatif seperti itu.
Load more