Pekalongan, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu shabu. Pelakunya adalah Khaerudin (29) warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Menurut keterangan Kapolres Pekalongan Kota, bahwa tersangka diamankan petugas itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga masyarakat yang melapor kepada kepolisian, bahwa di wilayah Desa Samborejo, Kecamatan Tirto ada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan warga berhasil mengamankan satu orang yang kedapatan mencuri motor. Namun temannya telah berhasil kabur bersama motor curiannya.
" Agar pelaku yang tertangkap tidak dihakimi massa, maka petugas bergegas mendatangi lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan di kendaraan yang dibawa pelaku, ditemukan 17 paket sabu-sabu siap edar. Kemudian, polisi membawa tersangka bersama barang bukti ke polres Pekalongan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku jika dia mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta.
"17 paket shabu-shabu dengan berat 10,74 gram dan tersangka merupakan residivis juga," imbuhnya.
Tersangka pengedar shabu Shabu ini akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Hasil keterangan Khaerudin tersangka sabu-sabu mengatakan, jika dia membeli barang haram tersebut dari orang Jakarta. Khaerudin sendiri datang ke Jakarta untuk membeli dan mengambil paket shabu-shabu nya.
"Saya beli dengan harga Rp 10 juta lalu dijual lagi per paketnya dari harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu," katanya. (Edi Mustofa/Buz)
Load more