Pati, tvOnenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan lima kepala desa dan dua perangkat desa tak terbukti melanggar netralitas terkait laporan dugaan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Hal ini diputuskan Bawaslu Pati setelah menggelar klarifikasi kepada tujuh terlapor soal dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Pati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima kepala desa, satu sekretaris desa yang berstatus ASN, dan satu perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara pemilu karena diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami sudah menyelesaikan proses penanganan pelanggaran terhadap dua temuan yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kampanye dari dua lokasi, yaitu di Kecamatan Margorejo dan Jaken. Kemudian, kita sudah melakukan register. Kita juga sudah melakukan proses proses klarifikasi dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,” terang ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, Sabtu (12/10/2024).
Dari proses yang sudah dilaksanakan, Bawaslu menyatakan bahwa lima kepala desa dan dua perangkat desa tersebut tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilihan.
“Hasil kajian atau hasil kesimpulan terakhir, kita nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan. Ini hasil pembahasan kami di Sentra Gakkumdu,” ungkap Supri.
Supriyanto mengatakan ada beberapa alasan lima kades dan dua perangkat desa itu tidak termasuk melanggar pidana Pemilu. Menurutnya, bukti keterlibatan kepala desa dan perangkat desa tersebut kurang kuat.
Load more