Pemalang, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Penangkapan WNA tersebut dilakukan dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan serentak di wilayah Jawa Tengah. Mayoritas WNA yang melanggar tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian itu berlangsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto.
"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian". imbuhnya.
Is Edy Ekoputranto menjelaskan, pihaknya dalam operasi Jagratara sebelumnya sudah melakukan pengawasan kepada 246 WNA.
Ia menyebut operasi Jagratara Tahap III Pengawasan WNA 2024 secara serentak di bawah kendali Kantor Imigrasi Pusat. Eko menyatakan 11 WNA yang ditangkap berasal dari Kantor Imigrasi Pemalang, Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tuturnya.
Adapun rinciannya 8 WNA berasal dari Tiongkok, 1 dari Mesir, 1 lagi dari Palestina dan 1 lainnya berasal dari Yaman. Diketahui 8 WNA asal Tiongkok tidak memegang izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya seperti visa tinggal namun disalahgunakan untuk bekerja. Ke-8 WNA tersebut ditangkap di sekitar Solo Raya.
"Kedelapan WNA Tiongkok itu memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, ada penyalahgunaan. Misal visa tinggal tapi bekerja," terangnya
Sementara 3 WNA lainnya terindikasi meresahkan masyarakat bahkan melakukan pengancaman.
"Contoh memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan," jelasnya.
Kemudian ke-11 WNA itu saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman pelanggaran aturan keimigrasiannya.
Pihak Imigrasi menegaskan bila mana terbukti pelanggarannya maka sanksi yang bakal diberlakukan adalah cekal dan deportasi. Sementara ini 11 WNA yang diamankan berpotensi melanggar Pasal 75 Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (mdh/buz)
Load more