"Tersangka AH mengaku bahwa membeli ganja akan digunakan untuk pernikahannya dalam waktu dekat," ungkap Heru.
Sementara barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53 gram.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka kini terancam kurungan 4 hingga 12 tahun penjara,' pungkasnya.
Tidak hanya itu, tersangka AH kini terancam batal menikah dengan gadis pujaannya, dikarenakan harus mendekam menginap di hotel prodeo, sel tahanan Mapolres Brebes. (tho/buz).
Load more