Klaten, tvOnenews.com - Seorang pemuda, Fauzi (18), ditangkap Satreskrim Polres Klaten Jawa Tengah karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti uang palsu senilai 132 juta.
Dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024), Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan tersangka merupakan warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Modus yang digunakan oleh tersangka yakni membuat uang palsu kemudian diedarkan.
Kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka keluar dari rumah kontrakannya di daerah Sukoharjo untuk membeli makan ke warung ayam penyet di daerah Wonosari, Klaten pada Senin 14 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka membawa dua lembar uang palsu nominal 100 ribu.
Usai pesan ayam penyet, tersangka kemudian membayar menggunakan uang palsu 100 ribu. Saat itu korban yang merupakan pedagang ayam penyet belum curiga dan memberi kembalian uang asli. Namun, setelah tersangka pergi, korban baru tersadar ternyata uang yang diterimanya palsu.
Korban kemudian mengejar dan memberhentikan tersangka. Korban juga melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang datang langsung meringkus tersangka.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka awalnya tidak mengakui bahwa uang tersebut palsu. Namun tersangka tak berkutik setelah polisi mendatangi rumah kontrakan dan menemukan bahan-bahan untuk pembuat uang palsu.
Load more