Polisi mengamankan barang bukti 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi. Kemudian 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi, 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.
Ada juga 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.
Kemudian 4 penjepit kertas, cutter warna merah, penggaris warna merah muda, 1 bungkus tusuk gigi yang terpasang pita, 11 plaster bening, 1 senter warna hitam, stempel bertuliskan BI, 1 sepeda motor dan uang asli Rp 150 ribu.
AKBP Warsono menuturkan tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Masih ada satu orang yang jadi target kita, inisial M, orang ini yang mengajari tersangka," tutupnya. (ieo/buz)
Load more