"Kemudian informasi ternyata korban setiap dapat uang selalu dia menggunakan untuk minuman keras, dan juga sering main judi online. Ini juga kita periksa dari berbagai situs yang ada di HP korban," lanjut Kapolres.
Dari catatan polisi, korban juga seorang residivis dan pernah terlibat sederet kasus kriminal hingga dihukum di LP Nusakambangan.
"Kemudian juga korban merupakan residivis ada beberapa kasus yang pernah diproses oleh korban. Hasil pendataan ada beberapa kasus pencurian burung kicau, kasus penganiayaan, juga pernah terlibat kasus kekerasan dengan gabung kelompok Lampung. Korban ini pernah menjalani tahanan di LP Nusakambangan," imbuhnya.
Alasan tersebut yang membuat ayah kandungnya naik pitam dan menganiaya korban hingga tewas. Korban dipukul menggunakan linggis di bagian kepala hingga tewas seketika.
Kini tersangka S telah ditahan di Polres Kudus. Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Kudus, tersangka S mengungkapkan, meski menyesali perbuatannya ia mengaku melakukan tindakan tersebut kepada anaknya lantaran sudah jengah dengan ulah sang anak yang sering membuat onar di lingkungan keluarga bahkan seringkali dengan ancaman pembunuhan.
Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut justru akan membahayakan anggota keluarga yang lain.
“Anaknya (korban) sering mengancam membunuh istri, anak-anak dan menantu saya. Awalnya nggak ada niatan membunuh tapi saya terlanjur naik darah, saya juga berpikir kalau tidak saya bunuh nanti hidup keluarga gak akan tentram dan saya kasihan dan khawatir sama istri, menantu saya dan cucu-cucu saya. Kemarin juga memaksa untuk menjual rumah agar bisa dapat warisan,” ungkap S saat konferensi pers di Mapolres Kudus.
Load more