Kudus, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kudus, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa anak lelakinya saat tertidur dengan menggunakan linggis.
Diduga sang ayah nekat melakukan aksinya karena jengah dengan ulah sang anak yang sering membuat onar di lingkungan keluarga.
Dari catatan polisi, sang anak juga merupakan residivis dengan sederet kasus kriminal.
Tersangka berinisial S (65) warga Desa Dersalam Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang diduga menganiaya anak kandungnya sendiri BH (38) hingga tewas.
Usai menghabisi nyawa anaknya, tersangka S melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri ke tetangganya yang juga seorang anggota polisi.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan hasil pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa korban pernah mengancam ibu kandungnya sendiri hingga ingin membakar rumah.
Aksi ini karena korban ingin warisan dari orang tuanya segera dibagikan kepada anak-anaknya.
"Ternyata si korban ini pernah juga mengancam ibu kandungnya dengan membakar rumah dan memukul adik-adiknya terkait keinginan dia dengan warisan segera dibagikan," kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024).
Polisi juga mendapati keterangan bahwa ternyata korban menggunakan uang untuk minum-minuman keras hingga bermain judi online.
"Kemudian informasi ternyata korban setiap dapat uang selalu dia menggunakan untuk minuman keras, dan juga sering main judi online. Ini juga kita periksa dari berbagai situs yang ada di HP korban," lanjut Kapolres.
Dari catatan polisi, korban juga seorang residivis dan pernah terlibat sederet kasus kriminal hingga dihukum di LP Nusakambangan.
"Kemudian juga korban merupakan residivis ada beberapa kasus yang pernah diproses oleh korban. Hasil pendataan ada beberapa kasus pencurian burung kicau, kasus penganiayaan, juga pernah terlibat kasus kekerasan dengan gabung kelompok Lampung. Korban ini pernah menjalani tahanan di LP Nusakambangan," imbuhnya.
Alasan tersebut yang membuat ayah kandungnya naik pitam dan menganiaya korban hingga tewas. Korban dipukul menggunakan linggis di bagian kepala hingga tewas seketika.
Kini tersangka S telah ditahan di Polres Kudus. Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Kudus, tersangka S mengungkapkan, meski menyesali perbuatannya ia mengaku melakukan tindakan tersebut kepada anaknya lantaran sudah jengah dengan ulah sang anak yang sering membuat onar di lingkungan keluarga bahkan seringkali dengan ancaman pembunuhan.
Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut justru akan membahayakan anggota keluarga yang lain.
“Anaknya (korban) sering mengancam membunuh istri, anak-anak dan menantu saya. Awalnya nggak ada niatan membunuh tapi saya terlanjur naik darah, saya juga berpikir kalau tidak saya bunuh nanti hidup keluarga gak akan tentram dan saya kasihan dan khawatir sama istri, menantu saya dan cucu-cucu saya. Kemarin juga memaksa untuk menjual rumah agar bisa dapat warisan,” ungkap S saat konferensi pers di Mapolres Kudus.
Akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Kudus. S dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita sebuah linggis dan sejumlah pakaian milik korban dan juga tersangka sebagai barang bukti. (gml/muu)
Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.
Load more