Atas perbuatannya, ketiga pelaku didakwa dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
"Kami mohon kerjasama dan bantuan masyarakat apabila menemukan atau mengetahui segala bentuk aktifitas perjudian agar memberikan informasi kepada kami," tutupnya. (ags/dan)
Load more