Semarang, tvOnenews.com - Polisi membekuk tiga admin sosial media (sosmed) gengster di Kota Semarang. Ketiga tersangka masing-masing bernama Muhammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) warga Bangetayu Wetan dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.
Tersangka Sandi merupakan admin media sosial gangster Team Dadakan, Alfin admin Team Masok dan Iqbal adalah admin All star dan Young street 04. Ketiga pelaku ini mendapat aliran dana dari mempromosikan judi online.
Hasil iklan judi ini digunakan para gangster untuk kebutuhan operasional kelompoknya. Kebutuhan tersebut mulai dari mengobati anggota gangster yang terluka akibat tawuran. Kemudian membeli atribut dan minuman keras hingga menyewa villa untuk melakukan rapat-rapat anggota.
"Suplai dana judi online ke gangster ini sudah berlangsung setahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).
Irwan menyebut, ada tiga situs judi online yang diketahui membiayai gangster Semarang meliputi situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag.
Hubungan gangster dengan bandar judi online ini adalah gangster mendapatkan uang sebesar Rp5 juta sampai Rp8 juta perbulan dengan kompensasi memposting link judi online di akun-akun milik gangster.
"Polanya Iqbal menerima aliran dana dari judi online diteruskan ke Alfin dan Sandi. Di rekening Iqbal, kami menemukan saldo Rp48 juta hasil dari judi online," ucapnya.
Irwan meyakini aliran uang dari judi online digunakan untuk membiayai aktivitas gangster Hal itu diketahui dari transaksi keuangan mulai pemanfaatan dana dan kebutuhan lainnya. Pihaknya masih berusaha memutus rantai ini sekaligus mengejar jaringan di atasnya.(dcz/buz)
Load more