Boyolali, tvOnenews.com - Murtafik (62), seorang perangkat desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap Polres Boyolali karena melakukan kekerasan seksual. Akibat perbuatannya, Murtafik dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Murtafik nekat melakukan rudapaksa pada tetangganya, M (32) yang mengalami keterbelakangan mental. Perbuatan tercela itu dilakukan Murtafik sebanyak 3 kali hingga akhirnya, M hamil.
Murtafik sebagai perangkat desa bertugas melakukan pendampingan terhadap warga berkebutuhan khusus. Namun, Murtafik justru berbuat keji terhadap warganya. Murtafik baru berhenti melakukan aksi bejat itu karena takut M hamil.
Pada Juni 2024, M mulai sering mengurung diri di kamar dan mogok makan. Karena merasa khawatir, pihak keluarga membawa M ke dokter untuk mengecek kondisi kesehatannya. Orang tua M terkejut saat mengetahui M hamil 9 bulan.
"Tersangka ini seorang perangkat desa. Pelaku melakukan pelecehan seksual, TKP di kebun milik warga," kata Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024) siang.
"Kasus ini terjadi akhir tahun 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Ada beberapa kejadian, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak 3 kali. Pelaku melakukan aksinya di tempat yang sama," imbuh AKBP Budi Adhy Buono.
AKBP Budi Adhy Buono menuturkan kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Boyolali oleh S (63) yang merupakan ayah M.
Load more