Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kembaran. Dari laporan ini, tim hanya butuh beberapa jam untuk mengungkap. Petunjuknya mengarah ke AN, residivis ini pun langsung ditangkap.
"Pelaku AN diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP VIVO Y1919 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih," ujar Berry lagi.
Dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata AN merupakan seorang residivis kasus yang sama tahun 2020 lalu dan telah dihukum dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Kini AN dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more