Semarang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mempersilahkan jika Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengaku jika mantan pejabat atau penyelenggara boleh melakukan dukungan politik. Oleh karena itu, tak ada persoalan jika Presiden RI ke-7, Jokowi membantu Paslon dalam Pemilu.
“Jadi yang pertama mantan pejabat atau mantan penyelenggara negara kedudukannya tetap sama masyarakat sipil ya. Tidak ada ketentuan larangan untuk melakukan kampanye dan juga sesuai dengan ketentuan kalau seandainya jadi juru kampanye juga tidak ada kewajiban untuk didaftarkan di KPU,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Hanya saja, kata Handi, ada aturan-aturan yang harus diikuti ketika melakukan kampanye. Setiap tim Paslon, wajib menyetorkan nama dan kegiatan yang akan dikampanyekan.
“Tapi dalam pelaksanaannya tentu ini harus menjadi bagian yang harus dilaporkan kegiatan kampanyenya oleh tim kampanye itu. Seandainya berapa orang atau masyarakat yang jadi juru kampanyenya akan melaksanakan kampanye,” katanya.
“Yang wajib adalah melaporkan tim kampanye. Jadi tim kampanye yang didaftarkan kemudian di dalam mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan kampanye. Kemudian pada saat pelaksanaan kampanye rapat umum
pertemuan terbatas mereka tentu harus mengajukan izin ke kepolisian yang itu siapa saja yang terlibat dilaporkan ke kepolisian yang tembusannya ke KPU,” tutupnya.
Load more