Batang, tvOnenews.com - Sindikat pencurian mobil lintas provinsi berhasil diungkap oleh jajaran Polres Batang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan satu dari tiga pelaku tindak kejahatan itu.
Tersangka berinisial BS (48) warga Indramayu, Jawa Barat, tersebut diduga telah melakukan tindak kejahatan di enam kabupaten/kota, termasuk tiga di antaranya di Kabupaten Batang.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar dengan cara merusak kunci mobil," kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Selasa (5/11/2024).
AKBP Nur Cahyo menjelaskan, dalam aksinya para tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membawa kendaraan hasil curian.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut dia, berawal adanya laporan pemilik mobil Ghani (32) yang melaporkan kehilangan mobilnya yang sedang di parkir di halaman masjid Kecamatan Gringsing.
Tim Resmob Abirawa Polres Batang yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pelaku yang mengetahui sedang dikejar polisi, langsung melarikan diri dengan mengendarai mobil hasil curian melalui tol Batang-Pemlang.
"Para pelaku pun akhirnya meninggalkan mobil hasil curian di tol Cirebon, kemudian melarikan diri. Akan tetapi, salah satu di antara mereka, yakni BS, ditangkap polisi 1 minggu kemudian di rumah keponakannya, salah satu wilayah Cirebon," katanya.
Load more