Dari tangan pelaku MK, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 4035 QT dan satu buah perjanjian pembiayaan.
Atas perbuatannya pelaku MK telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku MK disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan.(ags/buz)
Load more