Semarang tvOnenews.com - Kasus rudapaksa yang menimpa kakak-adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo sudah menemukan titik terang. Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, ketiga remaja yang diamankan ini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk korban berinisial DSA ditetapkan tersangka AIS (19) dan korban KSH dua tersangka PAP (15) dan FMR (14).
"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (11/11/2024).
Dirinya menerangkan, kasus pertama dilakukan AIS dengan modus mengajak DSA ke rumah kosong milik pamannya. Disana, AIS dilecehkan selama lima kali selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023.
Selama pelecehan itu, AIS meyakinkan kepada DSA tidak akan hamil. Namun karena selalu dipaksa, korban akhirnya hamil hingga melahirkan dan dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," ucap Wakapolda.
Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua anak ini mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Purworejo dengan berboncengan motor bertiga.
Load more