Selepas dari alun-alun, korban diajak ke warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo lalu diperkosa. Korban dipaksa oleh PAP dengan cara membentaknya.
Setelah PAP melakukan pelecehan, FMR ditawari oleh PAP untuk melakukan persetubuhan. FMR ini merupakan anak disabilitas mental. PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali. Sedangkan FMR mengaku hanya sekali.
“Guru SLB (dari FMR) kami periksa sebagai saksi. Kepala desa dan perangkatnya juga. Termasuk pemilik warung yang menjadi lokasi pelecehan," terangnya.
Ketiga anak berhadapan dengan hukum ini selama pemeriksaan dilakukan pendampingan. Mereka dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
"Kami tentu lakukan pendampingan ke korban," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more