Meski korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, namun selama korban dijual ke para lelaki hidung belang, pelaku sama sekali tidak pernah memberikan uang sepeserpun dan justru uang hasil berhubungan dengan lelaki lain digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dengan disangkakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).
Load more