Brebes, tvOnenews.com - Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, menangkap dua sejoli berusia muda asal Cirebon Jawa Barat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar dengan modus baru agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun polisi.
Pengedar sabu ini mengemas sabu siap edar dengan cara dikemas dalam batu buatan atau sintesis, sehingga sekilas mirip batu sungguhan.
Batu buatan yang berisi sabu berhasil ditemukan disejumlah lokasi oleh polisi di wilayah Kecamatan Ketanggungan Brebes. Yakni di lokasi rerumputan, pinggir sawah hingga di lokasi pembuangan sampah.
Dua pasangan sejoli yang ditangkap, dua orang ditetapkan tersangka yakni Efani (25) dan Junaedi (19), keduanya warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sementara dua lainnya yang merupakan gadis dari kekasih para tersangka tidak ditahan atau tidak menjadi tersangka, karena hasil pemeriksaan polisi tidak terbukti terlibat menjadi pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1,55 gram sabu siap edar yang dikemas dalam sedotan yang dimasukan dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih yang di pilok dengan warna hitam.
"Sabu yang kita amankan dari para tersangka, 1,55 gram dan dari orang yang diamankan hanya dua yang ditetapkan tersangka. Sementara dua lainnya kami lepas karena tidak terbukti terlibat sebagai pengedar sabu," kata Heru Irawan, Jumat (15/11/2024) pagi
Heru mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka asal Cirebon yang tengah kos di Desa Baros Kecamatan Ketanggungan.
"Kami lalu melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah batu buatan berisi sabu siap edar di sejumlah lokasi," jelas Heru.
Cara mengedarkannya pun terbilang unik, setelah barang haram dikemas dalam batu buatan. Tersangka menjualnnya melalui online dengan mengirimkan lokasi via google map.
"Lalu pembayarannya melalui aplikasi dana dengan cara di transfer," ungakap Heru.
Sementara salah satu tersangka Efani, di hadapan polisi mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama tiga bulan.
"Memang benar untuk mengelabuhi, paket sabu dimasukan dalam sedotan Boba, lalu dibungkus lakban hitam, terus ditutup semen putih dan dipilok warna hitam agar menyerupai seperti batu kecil. Satu paket sabu saya jual Rp.400 ribu," ungkap tersangka Efani.
Sementara akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dikenakan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (tho/buz)
Load more