Rembang, tvOnenews.com - Konflik antara pekerja asing di PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan warga lokal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial. Akibat bentrokan tersebut, tiga warga lokal terluka terkena serangan benda tajam yang dibawa pengusaha asal China.
Dalam rekaman video amatir menunjukan seorang pekerja warga negara asing milik PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang berada di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah sedang emosi berjalan dengan memegang gunting.
Kejadian terjadi pada Rabu (13/11/2024) malam pukul 21.00 WIB, sekira dua puluhan warga diduga berasal dari Dusun Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang berbatasan dengan Desa Kajar Kecamatan Gunem. mendatangi PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Mereka datang dengan maksud menyampaikan secara baik-baik dampak asap cerobong pembakaran dari PT KRI yang mengakibatkan bau menyengat dan sesak nafas.
Sempat berlangsung pembicaraan antara masyarakat dengan pemilik PT KRI, Chen Guo Bien, didampingi seorang pekerja China. Warga menuntut operasional pabrik dihentikan, tapi pihak perusahaan menolak.
Suasana mulai memanas, bahkan ada dari pihak perusahaan terlihat membawa gunting, mengenai warga yang protes. Tiga orang warga Blora terluka, satu tertusuk gunting dibagian perut dan satu orang tergores pada bagian pelipis, dan satu orang lainnya luka dibelakang kepala.
Warga kemudian balik ke kampung. Barulah sekira pukul 21.45 WIB, beberapa warga mengajak sekitar seratusan orang untuk mendatangi kembali perusahaan tersebut sebagai aksi balasan.
Sesampainya di lokasi PT KRI, warga melakukan aksi pelemparan dan perusakan sehingga menyebabkan kaca-kaca di area kantor pecah juga kaca mobil.
Selain merusak kantor dan mobil yang ada di area pabrik, akibat aksi warga tersebut 5 orang pekerja dari PT KRI mengalami luka-luka. Kelimanya yakni Chen Gvo Bin (58), Yuang Tiang Giang (52), Lu Ke Wei (65), Xu Hai Jun (45) dan Chen Qi (53). Mereka menjalani perawatan di Rumah Sakit Tuban, Jawa Timur
Setelah aparat Polsek dan Koramil Gunem datang, massa akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
"Itu awalnya warga mendatangi PT itu kan minta secara damai supaya asap yang menyebar di masyarakat itu bisa dibenahi, karena polusi udara dari aktivitas di pabrik itu bikin dada sesak dan ga enak,” kata Suwoto, Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, saat mendampingi warganya yang sedang dimintai keterangan di Polres Rembang, Jumat (15/11/2024).
Suwoto mengatakan posisi PT KRI memang berada di wilayah Dusun Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Namun berdekatan dengan kampungnya, sehingga ketika pembakaran batu kapur memakai batubara, kepulan asap masuk ke Dusun Kembang.
“Asap itu mulai terjadi sejak bulan Maret 2024. Jarak pabrik ke rumah warga ada yang seratus meter, ada yang tiga ratus meter sampai tujuh ratus meter. Rumahnya itu kan berjarak jarak gitu tidak satu dalam satu lingkungan,” ujarnya.
Warga sudah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang dan Blora, serta melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
"Setahu saya dulu sudah pernah di segel pemerintah, kemudian kok masih beroperasi. Awalnya saat didatangi ngakunya uji coba," ungkap dia.
Usai menggelar olah tkp, polisi kemudian mengamankan 105 orang warga yang terlibat bentrok dengan PT KRI ke Mapolres Rembang guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terlibat bentrok dengan pekerja PT KRI.
“Kita telah melakukan pemeriksaan kepada 105 orang warga blora, berkaitan dengan tindakan perusakan atau penganiayaan. Hari ini kita pastikan selesai pemeriksaan secara maraton 105 orang. Kami sudah mendapatkan kesimpulan sementara bahwa dari 105 orang ini akan kita tetapkan sebagai tersangka kasus 170 (KUHP) sebanyak 23 orang,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.
Sementara itu satu orang dari pihak perusahaan PT KRI telah ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Desa Jurangrejo Blora.
“Disamping itu di pihak perusahaan juga salah satu anggota perusahaan tersebut PT KRI menjadi tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Blora,” ucapnya.
Sebanyak 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.
“Kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Suryadi. (arm/buz)
Load more