Boyolali, tvOnenews.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah melakukan penggrebegan ke sejumlah tempat penjualan minuman keras atau miras, Senin (18/11/2024). Hasilnya, ribuan botol miras disita dan dua pelaku yang diduga sebagai penjual miras ilegal diamankan polisi.
Operasi Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka Cooling System Ops Mantap Praja Candi 2024 itu dipimpin langsung oleh Plt Kapolres Boyolali AKBP, Budi Adhy Buono.
Polisi berhasil mengamankan total 1.092 botol miras berbagai merek dan 120 liter ciu dari tiga lokasi berbeda.
"Peredaran miras ilegal dapat memicu potensi gangguan keamanan,” ujar AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Operasi pertama dilakukan di rumah AHS (36), di Desa Pulisen, Boyolali. Di lokasi ini, polisi menyita berbagai jenis miras berbagai merek populer. Total 39 botol miras disita dari lokasi ini.
Lokasi kedua, polisi mendatangi sebuah ruko milik SW (46), di Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 818 botol miras berbagai jenis, termasuk ciu berbagai ukuran, vodka, dan arak bali.
Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan pengejaran terhadap SW. Sesampainya di jalan area persawahan Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono polisi menghentikan mobil yang ditumpangi SW dan melakukan penggeledahan.
Load more