Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 tanaman hias berbagai jenis, satu unit mobil Toyota Avanza warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah putih. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more