Pemalang, tvOnenews.com - Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2024). Alasannya ada pasutri terciduk nyoblos dua kali di dua TPS yang berbeda.
Kecurangan itu terciduk oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulosari, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pemalang.
Kronologisnya, dua pemilih yang berstatus suami istri mencoblos di TPS 4 Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari, dengan menggunakan Undangan C pemberitahuan atau sesuai DPT.
Setelah itu, pasutri tersebut melakukan pencoblosan kembali di TPS lain di Desa Pengentren masih di wilayah Kecamatan Pulosari. Sedangkan jari tangan mereka yang semestinya sudah kena tinta ungu di TPS pertama ternyata sudah bersih.
Meskipun tidak masuk Daftar Pemilihan Khusus (DPK), keduanya disebut bersikeras menggunakan hak suaranya sesuai dengan KTP-nya di Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari.
"Mereka pada waktu itu ngotot mencoblos alasannya menunjukan E KTP yang baru dibuat," Kata Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi. Jum'at (29/11/2024).
Dengan mencoblos sebanyak 2 Kali, Menurut Sudadi sudah jelas melanggar aturan pilkada dan berpotensi dijerat pidana.
Load more