Semarang, Jawa Tengah - Pemerintah Kota Semarang, mulai melakukan penerapan sistem
parkir elektronik di tepi ruas jalan umum Kota Semarang. Sistem tersebut diklaim akan membuat tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir, sehingga nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi mengatakan, uji coba
sistem parkir elektronik telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang pada 4 ruas tepi jalan. Yaitu Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Pekojan.
"Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time. Ini akan mampu menangani problematika parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Saya berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang," jelas Hendi di Semarang, Minggu (13/02/22).
Tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini tetap sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum, yaitu kendaraan sepeda motor sebesar 2.000 rupiah dan mobil sebesar 3.000 rupiah.
Load more