Semarang, Jawa Tengah - Pemerintah Kota Semarang, mulai melakukan penerapan sistem
parkir elektronik di tepi ruas jalan umum Kota Semarang. Sistem tersebut diklaim akan membuat tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir, sehingga nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi mengatakan, uji coba
sistem parkir elektronik telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang pada 4 ruas tepi jalan. Yaitu Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Pekojan.
"Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time. Ini akan mampu menangani problematika parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Saya berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang," jelas Hendi di Semarang, Minggu (13/02/22).
Tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini tetap sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum, yaitu kendaraan sepeda motor sebesar 2.000 rupiah dan mobil sebesar 3.000 rupiah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengungkapkan, sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik. Sistem ini akan dijalankan mulai pukul 09.00 pagi hingga 17.00 sore, sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual.
Uji coba rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan. Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan, dan peringatan kepada jukir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban. Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya.
"Lalu setelah masa uji coba serta dilakukan evaluasi, kedepannya penerapan parkir elektronik bisa ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada. Sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan," tambah Danang.
Parkir elektronik ini, kata Danang, menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet, bisa memakai transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun m-banking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.
"Nanti juru parkir langsung mendapatkan bayarannya melalui rekening. Mereka dapat 4% dari uang masuk itu, tiap hari langsung bisa masuk rekening masing-masing, ditampung di rekening pemerintah daerah, malamnya di split dari total 1 hari itu," ungkapnya. (teguh/ade)
Load more