Semarang, tvOnenews.com - Status anggota polisi Aipda R, yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang belum menjadi tersangka dan masih berstatus terperiksa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan persnya di Semarang, Senin (2/12/2024).
"Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Wakapolda memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.
Agus mengaskan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan, proses kode etik dan pidana dalam perkara tersebut akan berjalan beriringan.
"Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan," ujarnya.
Load more