Semarang, tvOnenews.com - Status anggota polisi Aipda R, yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang belum menjadi tersangka dan masih berstatus terperiksa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan persnya di Semarang, Senin (2/12/2024).
"Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Wakapolda memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.
Agus mengaskan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan, proses kode etik dan pidana dalam perkara tersebut akan berjalan beriringan.
"Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, jika bukti dinilai sudah cukup maka baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. (ant/buz)
Load more