"Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, masuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu atau penampung untuk kemudian dijual kepada pihak lain," jelas Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
"Empat truk kendaraan telah dimodifikasi tangki tambahan, kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, ditemukan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku," imbuh Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana.
Lanjut Iptu Axel, semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Kebumen, untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selanjutnya diungkapkan Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah. Sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.
"Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini," lanjut Iptu Axel.
Load more