"Saat itu ada informasi TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kemudian tim melakukan penangkapan pada Senin (14/2/2022) kemarin," ujar Berry.
TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna merah hitam dan satu buah buah BPKB. Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai tujuh juta rupiah.
"Dari hasil pengembangan, ternyata TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain, yaitu di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Di dua korban sebelumnya, TS menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dan Honda Blade warna hitam putih," ujar Berry.
TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more