Motor justru dibawa kabur. Belakangan diketahui TS adalah spesialis dan sudah beraksi sebelumnya dengan dua korban berbeda.
Korban sekaligus teman TS, adalah Wahyu (42) warga Pancurawis, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. TS curhat kepada Wahyu, kalau anaknya sedang sakit. Saat itu, berdalih anaknya dirawat di rumah mertua TS, di Kecamatan Jatilawang.
Untuk menjenguk anaknya itulah, TS meminjam sepeda motor milik Wahyu dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya.
"Tiga hari berlalu, motor tidak juga kembali. Saya lalu mencoba mencari TS ke rumah, dan rumah mertuanya, ternyata juga tidak ada," ujar Wahyu kepada polisi.
Hingga sepekan motor tidak juga kembali, Wahyu akhirnya melaporkan TS ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Rabu (16/2/2022) membenarkan kejadian dugaan penggelapan dan penipuan itu. Pihaknya kini sudah mengamankan TS.
"Saat itu ada informasi TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kemudian tim melakukan penangkapan pada Senin (14/2/2022) kemarin," ujar Berry.
TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna merah hitam dan satu buah buah BPKB. Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai tujuh juta rupiah.
"Dari hasil pengembangan, ternyata TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain, yaitu di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Di dua korban sebelumnya, TS menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dan Honda Blade warna hitam putih," ujar Berry.
TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more