Boyolali, tvOnenews.com - GSD (21), pelaku bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Boyolali. Atas perbuatannya tersebut, GSD terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi kepada awak media, Selasa (17/12/2024) malam.
GSD membakar SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah pada Senin (16/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
Iptu Joko Purwadi menjelaskan kejadian bermula saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E. Saat itu GSD menyuruh adiknya untuk memanggil SS yang disebut sudah mencuri HP.
Korban lalu bertemu dengan GSD di Ruang Tamu Ponpes dan terjadi dialog di antara mereka. Dalam obrolan tersebut, GSD menyebut SS mengambil HP milik adiknya, E.
"Pelaku datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri. Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban," katanya.
"Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman," imbuhnya.
GSD menyiramkan BBM ke tubuh korban sambil menanyakan "benarkah kamu mengambil HP adik saya" tetapi korban menjawab tidak mengambil HP milik E.
Pertanyaan itu berulang kali diucapkan oleh pelaku. Sementara korban bersikukuh mengatakan tidak mengambil HP.
"Korban akhirnya terbakar. Korban mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo dan sudah dilakukan operasi pemersihan luka," tuturnya.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Kami juga menelusuri di mana tersangka membeli BBM tersebut dan kami sudah meminta keterangan dari penjualnya," ucapnya.
"Kami akan membuktikan terkait unsur penganiayaan yang direncanakan, tersangka datang sudah membawa pertalite dalam botol plastik yang dibeli di sekitar wilayah Simo," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka GSD dijerat Pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 maupun ayat 2 KUHPp dan atau Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka GSD terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ags/buz).
Load more