Tegal, tvOnenews.com - Jagat maya digemparkan oleh video berdurasi 40 detik, yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang pria dengan cara diikat menggunakan rantai di sebuah pohon.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB sore, yang dilakukan oleh 5 orang, di daerah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.
Sebelum kejadian pengeroyokan. Korban terlebih dulu janjian dengan salah satu pelaku di sebuah SPBU di daerah Kabupaten Tegal.
Setelah ketemu dengan korbannya, para pelaku membawa korban ke dalam mobil dan dibawah ke sebuah tempat obyek wisata pantai di Kota Tegal dan dikeroyok serta direkam dengan menggunakan kamera handphone.
Dalam video berdurasi 40 detik memperlihatkan korban dalam keadaan terikat rantai besi di sebuah pohon. Korban yang sudah tak berdaya dan hanya mengenakan celana dalam kembali mendapat bogem mentah.
Salah satu pelaku berbadan gempal perut buncit dan bertelanjang dada sempat mengucap dalam bahasa khas Tegal nama Yono Berto
"Kiye delengna ya, wong sing gampanganane wani macem-macem karo Yono Berto, raine deleng kye mbokan ketemu ning ndalan ora mundur (nih lihat ya, orang yang berani macam-macam sama Yono Berto, wajahku lihat ini kalau ketemu di jalan) ," kata seorang pelaku dalam rekaman video.
Pelaku kemudian melayangkan tiga pukulan tangan kosong cukup keras ke wajah korban. Korban pun sempat mengerang kesakitan.
"Kiye miki aku ngantem lirihan lho, kwe antemane anake nyong (itu tadi mukul pelan lho, itu pukulan anak saya), nyong esih melas karo kowen angger ora melas tak pateni (saya masih kasihan sama kamu, kalau tidak kasihan tak bunuh)," jelas pelaku.
Setelah video kekerasan viral di media sosial. Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan para pelaku. Kelimanya yakni KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21), dan satu masih di bawah umur FBS (16).
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, bahwa motif penganiayaan dikarenakan korban tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan salah seorang pelaku untuk berangkat melaut sebagai anak buah kapal (ABK).
"Korban dikasih uang DP sebesar Rp 1 juta untuk berangkat melaut. Tapi korban membatalkan untuk berangkat melaut. Saat ditagih uang DP, korban tidak mengembalikan," kata Yulius kepada awak media, Rabu (18/12/2024) pagi, di halaman Mapolres Tegal Kota.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, serta rantai yang digunakan untuk mengikat korbannya.
"Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 170 KUPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 Bulan," pungkasnya. (tho/buz)
Load more