Polda Jawa Tengah meminta masyarakat waspada dan berhati-hati, apabila akan mengambil uang di mesin ATM tanpa penjagaan di sekitar SPBU atau pinggir jalan.
"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Didiet Cordiaz/Buz)
Load more