Awalnya, KM membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga. KM bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga keesokan harinya, Senin (18/12/2024).
Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM
Saat itu KM berusaha untuk meminta maaf, namun tersangka AG malah memulai penganiayaan.
AG memukul KM sebanyak 3 kali lalu diikuti oleh tersangka lainnya dengan menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban menggunakan tang.
Akibat dari tindakan tersebut, KM mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca dan tang hijau bermotif garis kuning.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.(ags/buz).
Load more