Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tegal ini menambahkan, bahwa rujukan pasien BPJS itu, dikarenakan pihaknya telah memutus kerjasama layanan JKN kepada 2 rumah sakit swasta di Brebes, per hari ini Jumat 20 Desember, dikarenakan sebelumnya telah melakukan pelanggaran yakni soal klaim tagihan fiktif di RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
"Jadi ini sanksi yang dilakukan karena adanya pelanggaran. Pemutusan kerjasama ini dilakukan hingga 2 tahun," tegas Chohari.
Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, sanksi berupa pemutusan kerjasama selama minimal 24 bulan, dan pengembalian potensi kerugian negara Rp 22 miliar, serta ditambah denda setiap rumah sakit Rp 250 juta.
"Total sampai Rp 22 miliar, infonya tagihannya sudah dikembalikan. Sanksi selain pemutusan kerjasama dan pengembalian juga ada denda Rp 250 juta per rumah sakit," pungkasnya. (tho/buz).
Load more