Purbalingga, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua orang tersangka penggelapan mobil, tiga pelaku lain dinyatakan buron. Keduanya, SS (23) warga Desa Karanglewas, Kutasari, Purbalingga dan SI (41) warga Desa Patemon, Bojongsari, PurbaIingga kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Purbalingga.
"Uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Kami juga masih memburu tiga teman mereka yang ikut menikmati uang gadai tersebut," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Aksi penipuan itu terjadi pada Kamis (30/12/2021) silam, namun pemilik mobil baru melaporkan ke polisi Kamis (3/2/2022) lalu, setelah lebih dari sebulan mobilnya tidak kembali.
Load more