"Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya. Tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon," katanya.
Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Ketiganya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, modus para pelaku yaitu meminjam mobil rental milik korban. Mobil tidak dikembalikan, namun dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 9,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Load more