Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP, BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.
"Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more