Wonosobo, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Wonosobo mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, selama hampir dua tahun tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Karena melanggar izin tinggal, kami lakukan deportasi dan menetapkan status cekal terhadap yang bersangkutan,” ujar Imam Bahri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Wonosobo, Senin (23/12/2024).
Selain itu, tindakan hukum juga dilakukan terhadap seorang warga negara Kamboja yang diduga memalsukan identitas saat mengajukan paspor. Kasus ini terungkap melalui pemeriksaan mendalam dan menjadi bagian dari upaya melindungi sistem keimigrasian dari praktik pemalsuan dokumen.
Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Wonosobo mencatat penerbitan 39.238 paspor, meningkat 6,6% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, sebanyak 60 permohonan paspor ditunda penerbitannya karena diduga terkait dengan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedural. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan aktivitas judi online.
Sementara itu, program layanan eazy passport mengalami penurunan peminat sebesar 10,9%. Sepanjang 2024, hanya tercatat 3.862 pemohon, dibandingkan 4.336 pemohon pada 2023.
Load more