Semarang, Jawa Tengah - Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial S (38) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Ia ditangkap usai dilaporkan oleh saksi SP karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya.
Semua perbuatan tersangka ini dilakukan saat ditinggal oleh sang istri merantau, dan disertai ancaman terhadap korban.
"Tersangka melakukan ini dalam rentang waktu, kurang lebih 10 tahun dan akhirnya terungkap setelah korban menceritakannya ke sang ibu, yang pulang dari Kalimantan," jelas Kapolres saat dijumpai, Jumat (18/2/2022).
Load more