Semarang, Jawa Tengah - Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial S (38) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Ia ditangkap usai dilaporkan oleh saksi SP karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya.
Semua perbuatan tersangka ini dilakukan saat ditinggal oleh sang istri merantau, dan disertai ancaman terhadap korban.
"Tersangka melakukan ini dalam rentang waktu, kurang lebih 10 tahun dan akhirnya terungkap setelah korban menceritakannya ke sang ibu, yang pulang dari Kalimantan," jelas Kapolres saat dijumpai, Jumat (18/2/2022).
Kapolres menambahkan perbuatan bejat ayah tiri ke anaknya ini terungkap, saat korban bertemu saksi dan ibunya, selama ini ia diam karena menerima ancaman dari tersangka.
"Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi. (Aditya Bayu/dan)
Load more